Mekanismehukum peninjauan kembali (PK) pajak terus menuai debat panjang sekalipun Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Perma No. 7 tahun 2018 yang mengatur tata cara permohonan PK atas putusan Pengadilan Pajak. Esensi aturan itu yakni PK hanya dibolehkan satu kali, seakan mengusik rasa keadilan para pencari keadilan.
Setelahadanya putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama, apabila salah satu pihak tidak menerima putusan, maka salah satu pihak dapat mengajukan upaya hukum keberatan. Upaya hukum keberatan yang telah disebutkan itu, yang membedakan dengan upaya hukum dalam gugatan perdata umum terdapat upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Mengabulkanpermohonan pemeriksaan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali PT SIAK RAYA TIMBER tersebut; Membatalkan Putusan Nomor 71 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016 tanggal 14 Juli 2016 juncto Putusan Nomor 708 K/Pdt.Sus- Pailit/2015 tanggal 27 Nov 2015; Mengadili Kembali: - Menolak permohonan pailit dari Para Pemohon Pailit; 3.
Denganmengikuti ketentuan yang terdapat dalam Pasal 67 UU No 14 Tahun 1985, dapat diketahui bahwa permohonan peninjauan kembali 2 terhadap putusan perkara sengketa TUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hanya dapat diajukan berdasarkan alasanalasan sebagai berikut: 1.
.
contoh memori permohonan peninjauan kembali perkara perdata